BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pembakar lahan, Iyuh, berdalih hanya membakar ikan hasil pancingannya.
Meski demikian, pria asal Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu terancam dipenjara selama 15 tahun.
"Menurut keterangannya, tersangka mengaku saat itu sedang memasak ikan hasil pancingannya dengan cara dibakar," kata Kapolsek Jaya Karya Ipda Hamdan Samudro mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (21/8/2018).
Saat membakar ikan, api yang dihidupkan tersangka menyebar luas disemak belukar tersebut. Meski berdalih membakar ikan, tapi Polsek Jaya Karya masih terus mendalami motif pembakaran itu.
"Meski tersangka mengatakan hanya untuk membakar ikan, kami masih terus menggali dan menyelidiki motif nya. Kami tidak akan tinggal diam," tegas Hamdan.
--page
Akibat ulah dari pria berumur 26 tahun itu, semak belukar di kawasan tersebut sempat terbakar. Beruntung anggota TNI dan Polri sigap saat melihat gumpalan asap sehingga api cepat dapat dipadamkan.
"Kurang lebih baru 15-an meter lahan yang terbakar. Itu karena anggota tanggap dilapangan. Mereka segera menuju titik api ketika melihat asap dan melakukan upaya pemadaman," terangnya.
Hamdan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sekecil apapun selama musim kemarau ini.
Sebab api dapat dengan cepat merembet ke rerumputan yang kering, dan juga karena tekstur tanah di lokasi itu adalah tanah gambut yang mudah terbakar.
"Bagi yang melihat ada orang membakar lahan, harap segera laporkan ke kami agar dengan cepat kami tindaklanjuti," imbaunya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)







