BORNEONEWS, Kasongan - Anggota Polres Katingan telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pembakar lahan saat musim kemarau pada 2018 ini.
"Sejauh ini kita telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pembakar lahan," kata Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting, Selasa (21/8/2018).
Menurutnya, sesuai intruksi pimpinan bahwa masyarakat dilarang membakar hutan dan lahan pada musim kemarau seperti saat sekarang ini.
"Itu ada undang-undangnya, dan walau bagaimanapun membakar lahan dan hutan itu tidak diperkenankan, jadi kita harap masyarakat menyadari hal ini supaya tidak membakar hutan dan lahan," katanya.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui Polres Katingan dan Polsek nyang ada terkait imbauan kepada warga agar tidak membakar lahan dan hutan.
Bahkan sejauh ini pihaknya telah menyebar spanduk dan baliho disejumlah tempat terutama daerah rawan karhutla berisi imbauan terkait tidak membakar hutan dan lahan.
Jika imbauan ini diindahkan oleh warga, maka pihaknya bakal melakuka tinsakan tegas kepada warga yang masih nekat membakar hutan dan lahan pada musim kemarau. (ABDUL GOFUR/B-6)








