PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Presiden Indonesia Joko Widodo kalah dalam sidang di tingkat banding atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya memvonis Presiden Joko Widodo dkk dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Dalam amar putusan PT Palangka Raya nomor 36/PDT/2017/PT PLK menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Dengan putusan ini tentunya Presiden kembali kalah.

"Menguatkan putusan Pengadilan  Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G.LH/2016/ PN Plk tanggal 22 Maret 2017," dikutip dalam amar putusan di website MA RI, Kamis (23/8/2018).

Selain itu juga Presiden dkk juga dibebankan bayar biaya perkara sebesar Rp150 ribu  yang timbul dalam kedua tingkat peradilan itu.

--page

Dalam kasus ini penggugat berasal dari kelompok masyarakat Kalteng yang terdiri dari berbagai kalangan, mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty

Mereka menggugat: Presiden Republik Indonesia (tergugat I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (tergugat II), Menteri Pertanian Republik Indonesia (tergugat III), Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (tergugat IV), Menteri Kesehatan Republik Indonesia (tergugat V), Gubernur Kalimantan Tengah (tegugat VI) dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (tergugat VII)

Gugatan itu awalnya mereka daftarkan di PN Palangka Raya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. Ketujuh nama di atas menilai Jokowi dkk selaku penanggung jawab telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah. Sehingga, warga butuh kepastian bila tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangka Raya menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum.

--page

Serta menghukum Tergugat I  untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat. (NACO/B-5)