PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DAD Kecamatan Cempaga Hulu dan damang setempat merevisi sanksi adat yang diberikan kepada sopir ambulans dan dokter yang digerebek warga, beberapa waktu lalu. 

Revisi ini berlaku setelah DAD Kotim berkoordinasi dengan DAD Kalteng. "Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua DAD Kotim Untung yang telah menindaklanjuti hasil koordinasi kami pada Sabtu, 18 Agustus 2018 di kantor DAD Kotim," kata pengurus DAD Kalteng sekaligus sebagai Sekretaris Koordinator Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan, Thoeseng TT Asang, Rabu (22/8/2018) malam. 

Ia menuturkan, dari hasil koordinasi itu, Ketua DAD Kotim langsung memanggil Damang Kecamatan Cempaga Hulu dan Ketua DAD Kecamatan Cempaga Hulu. Pertemuan berlangsung Selasa (21/9/2018). Pertemuan itu turut dihadiri sopir ambulnas dan dokter yang digerebek warga akibat diduga selingkuh.

"Langsung melakukan revisi atas penetapan sanksi adat yang diberikan kepada diduga selingkuh tadi."

"Jadi sekali lagi, DAD Kotim telah menindaklanjuti saran kami dan luar biasa, kerja sama yang baik ini sehingga damang mengevaluasi sanksi tersebut," ungkapnya.

--page

Sebelumnya, dokter dan sopir ambulans yang digerebek diberikan sanksi membayar denda adat sebesar Rp50 juta per orang. Namun itu dinilai terlalu besar. Setelah dilakukan revisi, jumlah denda dikurangi.

"Jadi fungsi adat dalam rangka memberikan pemahaman dan pembinaan etika supaya menghormati budaya masyarakat lokal," tuturnya. 

Ke depan, lanjutnya, DAD Kalteng akan mengambil langkah dengan memberikan pelatihan kepada para damang, dalam upaya peningkatan sumber daya manusia. Sehingga dapat menyelenggarakan kegiatan adat sesuai prosedur.

Sementara itu, saat dikonfirmasi borneonews.co.id pada Kamis (23/8/2018) siang, dokter yang diduga selingkuh mengatakan telah menyepakati hasil revisi tersebut.

"Terus terang, sebelumnya yang dibebankan cukup besar karena tidak sebanding dengan apa yang sebenarnya terjadi," ucap sang dokter.

--page

"Kami mengaku salah karena saat itu kami sedang berdua dalam rumah dengan status bukan suami istri," tutur dokter yang bertugas di daerah Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, ini. (BUDI YULIANTO/B-3)