KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Selain sebagai dokumen administrasi kependudukan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik ternyata sangat penting juga dimiliki warga dalam pelaksanaan pemilu 2019, baik di pemilihan legislatif (Pileg) maupaun pemilihan presiden (Pilpres) mendatang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Sipie S Bungai mengatakan, sangat penting dimiliki KTP elektronik karena saat Pileg dan Pilpres nanti tidak bisa lagi menggunakan Surat keterangan (Suket).

"Jadi Pileg dan Pilpres 2019 nanti, sesuai edaran Dirjen Kependudukan dan KPU itu tidak menggunakan Suket lagi. Disdukcapil tidak diperkenankan mengeluarkan Suket. Karena wajib menggunakan KTP elektronik," ungkap Sipie, Kamis (23/8/2018).

Dia juga menyebutkan alasan itu dilakukan agar menertibkan dan mempersiapkan administrasi kependudukan yang baik. Sehingga, tidak adanya lagi pemilih ganda ataupun hal lainnya yang dapat menjadi sebuah kendala dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2019 nanti.

"Alasannya supaya data yang dipersiapkan untuk Pileg dan Pilpres 2019 itu sudah akurat. (DODI/B-5)