PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat ulahnya membakar daun dan rumput kering di kebun miliknya, seorang warga bernama Siswandi alias Yong Kui (84 tahun) warga Jalan H.M Idris Nomor 5, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya akibat perbuatan tersangka tersebut, terjadi kebakaran hutan dan lahan Minggu (19/8/2018) sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Sungai Sintuk RT 11, Desa Sungai Kapitan.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo, Kamis (23/8/2018) menjelaskan kronlogis penangkapan warga yang menjadi pemicu terjadinya karhutla tersebut.

"Pasca terbakarnya lahan yang berlokasi di Dusun Sungai Sintuk, anggota Reskrim Polres Kobar kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi yang berada di sekitar TKP karhutla tersebut. Dari pemeriksaan tersebut, kita mendapatkan petunjuk bahwa diketahui tersangka Siswandi sebelum terjadinya karhutla melakukan pembakaran rumput dan daun kering di kebun miliknya," jelasnya.

Ternyata, lanjut Kasat, akibat tiupan angin kencang dan kondisi yang kering saat musim kemarau ini membuat api pembakaran rumput dan daun kering tersebut merambat serta membesar, hingga membakar kebun milik orang lain.

--page

"Tersangka kita amankan di Polres Kobar, Selasa (21/8/2018).Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Lahan yang terbakar tersebut juga telah kita pasangi police line," jelasnya lagi.

Tersangka dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pengelolaan dan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Perda Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Karhutla.

"Dengan UU dan Perda tersebut tersangka terancam  hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (YUDA/B-6)