BORNEONEWS, Sampit - Muhammad Saini Arif menyebut kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktif di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim dinilai kental unsur politisnya
Bahkan mantan Kades Bagendang Tengah ini menyebut laporan Radiman, ketua BPD Bagendang Tengah ke Kejaksaan Negeri Kotim tersebut karena kepentingan politis Radiman Cs.
" Dulu dia lawan saya bersaing sebagai kepala desa. Dia kalah melawan saya, makanya ini saya dilaporkannya, saya jadi sasaran kekalahannya," ucap Saini, Kamis (23/8/2018) saat di Kejaksaan Negeri Kotim.
Saini juga menyebut ada orang politik yang ikut mem-back up Radiman sehingga dia melaporkan kasus itu, terlebih menurut Saini kini ia mundur jadi kepala desa lantaran ikut menjadi calon anggota legislatif di daerah pemilihan III itu.
"Tentunya saya diperhitungkan mereka. Makanya saya mau dijatuhkan. Namun bagi saya biasa saja sepanjang saya tidak bersalah," tegasnya.
Bahkan upaya untuk menumbangkan dirinya menurutnya bukan kali pertama. Beberapa waktu lalu persoalan lain juga sama dilakukan salah satunya soal HTR.
"HTR tidak jalan ini lagi saya mereka laporkan," pungkas pria yang dilaporkam atas penerbitan 100 SPT pada 2017. (NACO/B-6)








