BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, M Saini Arif membantah surat pernyataan tanah (SPT) yang ia register fiktif.
Termasuk soal ganti rugi lahan yang dari pengakuan sejumlah warga menyebut hanya menerima Rp1 juta tiap orang itu menurutnya sangat tidak benar. Bahkan dari beberapa warga yang dipanggil beberapa waktu lalu ia menunjukan bukti mereka menerima uang ganti rugi.
"Tugas saya hanya merigister dan mengetahui. Cuma itu saja, kalau ganti rugi itu ada buktinya," ucap dia saat di Kejari Kotim, Kamis (23/8/2018) penuhi panggilan jaksa.
Satu hektare lahan warga menurutnya diganti Rp2.250.000. Bahkan ada tanda terima yang dilakukan melalui pihak notaris. Sehingga jika ada yang mengaku cuma mendapatkan ganti rugi Rp1 juta itu menurut dia sangat tidak benar.
"Ini bukti foto mereka menerima uang saat di notaris," ucap pria yang kini memilih mundur jadi jabatan kepala desa lantaran ikut mencaleg.
--page
Menurut Saini, semua warga yang namanya ada tercantum dalam surat pernyataan tanah ini memang pemilik tanah tidak ada yang fiktif seperti dituduhkan. Sekitar 200 hektare lahan itu dijual kepada 10 orang pengusaha sawit.
"Jadi kalau disebut fiktif itu yang mana yang fiktif. Pemilik tanahnya ada semua," tegasnya
Bahkan Saini sudah mempersiapkan semua bukti untuk menyangkal tuduhan terhadap dirinya itu. Ia berkeyakinan kalau ia tidak bersalah dalam laporan dugaan korupsi SPT fiktif atas laporan Radiman ketua BPD desa setempat tersebut.(NACO/m)








