BORNEONEWS, Sampit - Sya, alias AI, 39, terancam lima tahun penjara. Tuntutan dibacakan Kamis (23/8/2018) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Arie Kesumawati di hadapan hakim yang diketuai oleh Niko Hendra Saragih.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana kami dakwakan dalam dakwaan pertama kami," kata jaksa.
AI terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP. Ia membacok Gazali Rahman, alias Ego, yang tidak lain adik iparnya sebanyak 10 kali hingga korban tewas dengan 24 mata luka.
Atas tuntutan itu melalui penasihat hukumnya Agung Adisetiyono ia mohon keringanan.
"Pada intinya kami mohon keringanan Yang Mulia. Terdakwa ini tulang punggung keluarga, selain itu dia juga sangat menyesali perbuatannya ini," ucap Agung.
--page
Sidang itu akhirnya ditunda. Awal pekan mendatang majelis hakim akan menjatuhkan vonis terhadap warga Desa Kawan Batu RT 5, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur itu.
Terurai dalam fakta sidang, terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Minggu (18/3/2018) sekitar pukul 23.30 wib di kediamannya. Bermula saat korban datang menemui terdakwa ingin meminjam uang Rp50 ribu.
Namun oleh terdakwa diminta agar meminjam dengan kakak korban, Ika Kartika, yang tak lain istri terdakwa. Namun Ika bilang tidak ada dan menyuruh pinjam dengan suaminya.
Korban marah mengambil pisau sambil membekap wajah korban. Bahkan ia sempat melontarkan perkataan jika Ika ingin mati biar ia yang akan melakukannya.
Melihat itu terdakwa marah mengambil mandau membacok korban hingga tewas. Setelah itu ia berupaya kabur lewat PT MSM 2 kemudian ke PT MAP. Selanjutnya lewat jalan air ia ke Desa Pagatan, Kabupaten Katingan. Di desa itu ia ditangkap polisi.
--page
Atas tuntutan itu juga terdakwa menyebut antara ia dan mertuanya sudah ada kesepakatan berdamai. Bahkan saat beberapa kali sidang tampak istrinya yang tak lain kakak kandung korban selalu hadir menemaninya.(NACO/m)








