SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin terus bergulir.

Informasi terbaru, Kejari Kotim sudah mendata aset Jamaludin yang juga tersangka dalam kasus IP4T dan tanah Dinas Pendidikan Kotim itu.

"Untuk aset tidak bergerak ada 263 objek yang kita data, lokasinya tersebar di Kotim. Termasuk yang digeledah beberapa waktu lalu," kata sumber penyidik di Kejari Kotim, Jumat (24/8/2018).

Aset tidak bergerak itu didominasi tanah serta bangunan milik tersangka. Baik itu atas nama tersangka, istri, maupun anaknya.

Namun, penyidik tidak mau merincikan lokasi aset itu. Kendati demikian, letaknya disebutkan cukup banyak. Bahkan nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

--page

"Kalau nilainya masih belum kami pastikan. Perkiraan, belum mencapai ratusan miliar rupiah untuk yang di Kotim," kata sumber itu.

Selanjutnya, aset itu didapat pada waktu berbeda. Ada yang diperoleh saat masih menjabat sebagai staf di BPN Kotim, hingga menjabat sebagai pimpinannya.

Sementara dari kasus lain untuk IP4T masih terus berproses. Kini masih dalam tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

"Untuk IP4T sidang masih mendengarkan keterangan saksi," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah. (NACO/B-11)