BORNEONEWS, Buntok – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barito Selatan, Nyamei Tumbai mengatakan, KTP elektronik merupakan syarat mutlak untuk menggunakan hak pilih di 2019.
Dia menjelaskan, pada pemilu 2019 mendatang, tidak lagi ada alasan menggunakan hak pilih dengan surat keterangan sementara.
“Meski tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), seseorang masih bisa memilih asalkan memiliki KTP elektronik,” kata Nyamei Tumbai, Jumat (24/8/2018).
Terkait itu, pihaknya berupaya untuk melakukan perekaman dengan menyisir atau jemput bola ke setiap desa, bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik.
Program jemput bola perekaman ini sudah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir. Dan sejauh ini, tersisa empat desa yang belum disambangi. Yakni Desa Damparan, Mahajandau, Sungai Jaya dan Bintang Ara.
--page
“Mulai besok kita melakukan perekaman dengan jemput bola ke empat desa tersebut,” pungkasnya. (URIUTU DJAPER/B-11)








