SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktif di Desa Bagendang Tengah

Adapun terlapor dalam kasus ini, M Saini Arif, mantan kades setempat sudah diperiksa penyidik, Kamis (23/8/2018). Sementara pada Jumat (24/8/2018), penyidik menggelar ekspos internal kasus itu.

"Belum selesai pemeriksaannya kemarin (Kamis), nanti akan kita lanjutkan," kata ketua tim penyidik kasus itu, Lutvi Tri Cahyanto.

Terlapor Saini menghadapi kasus ini sendiri, dan tidak membawa pengacara. Saat diperiksa jaksa, terlapor menunjukan sejumlah bukti yang dianggap mendukung kebenaran pernyataannya.

Namun hasil pemeriksaan sementara terhadap bakal caleg Partai Kebangkitan Bangsa itu, belum dibeberkan penyidik. Termasuk kepastian penetapan tersangka kasus kasus penerbitan 100 SPT diduga fiktif di atas lahan 200 hektare itu.

Kasus ini sampai ke Kejari Kotim setelah dilaporkan Ketua BPD Bagendang Tengah, Radiman. Terlapor yakni mantan kades, lantaran dianggap menerbitkan SPT yang diduga fiktif.(NACO/B-11)