SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, M Saini Arif akan kembali dipanggil oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Kita akan agendakan lagi pemeriksaan terhadap saksi, karena belum selesai pemeriksaan terhadapnya," kata ketua tim penyidik dalam kasus itu, Lutvi Tri Cahyanto, Jumat (24/8/2018).

Namun kapan Saini dipanggil pihaknya masih belum memastikannya karena akan dijadwalkan lagi untuk pemeriksaan terhadap bakal caleg Partai Kebangkitan Bangsa itu.

"Waktu itu kita periksa dia dari siang sampai sore pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan mau tetap lanjut saat itu, karena dia ada acara keluarga lalu kita izinkan namun nanti kita lanjutkan pemeriksaan lagi," tukasnya.

Saini dilaporkan dalam kasus ini atas dugaan korupsi penerbitan 100 surat pernyataan tanah (SPT) pada akhir 2017 lalu yang diduga fiktif. SPT itu diterbitkan di atas lahan 200 hektare yang dijual kepada investor kelapa sawit.

--page

Saini membantah telah menjual lahan itu. Penjualan lahan itu menurutnya dilakukan oleh warga yang memegang SPT itu. Bahkan penjualan itu dilakukan melalui pihak notaris.

Sehingga tidak benar menurut dia SPT itu fijtif apalagi tanpa dilakukan ganto rugi. Karena semuanya ada dokumentasi dan bukti ganti rugi tersebut. (NACO/b-6)