SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara menetapkan 2 tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.

"Sementara, Sukamara sudah menetapkan 2 tersangka 1 tempat kejadian perkara di Ajang dengan luasan lahan yang terbakar sekitar 10 hektare," ucap Kapolres Sukamara AKBP Andiyatna, Jumat (24/8/2018).

Adiyatna menegaskan, setiap pelaku pembakaran akan ditindak tegas, bahkan akan diperlakukan sama seperti pelaku curas dan curanmor.

Hal tersebut bertujuan agar memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Dan kita akan tindak lanjut semua pelaku-pelaku pembakaran, dan saya juga sudah perintahkan kepada rekan-rekan bila perlu kita tindakan setegas mungkin seperti halnya curanmor, curan, curas kita berlakukan, karena dampaknya banyak merugian," tegas Andiyatna. (NORHASANAH/B-5)