KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan kembali mengamankan penambang emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting mengatakan, pengungkapan penindakan tindak pidana ilegal mining ini berlangsung di lokasi tambang Tehang Desa Talian Kereng Kecamatan Katingan Hilir, Sabtu (25/8/2018).

"Pada hari Sabtu tanggal 25 Agustus 2018 pukul 11.00 Wib kemarin Satreskrim Polres Katingan berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana ilegal gold mining di lokasi Tehang," ucap Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting, Minggu (26/8/2018).

Menurutnya, ada dua terlapor dalam pengungkapan ilegal gold mining di lokasi Tehang Desa Talian Kereng itu. Keduanya yakni Triyono (29) warga DesaTalio Muara Pangkuh 1 Kabupaten Pulang Pisau.

Triyono tertangkap tangan oleh petugas saat menambang di lokasi Tehang itu.

--page

Kemudian terlapor lainnya bernama Pangat alias Kentung (32) warga Talio Hulu Pangkuh 1 Pulang Pisau. Kentung ini selaku operator alat berat jenis eksavator.

"Saat itu terlapor sedang melakukan kegiatan dibidang pertambangan di lokasi Tehang, Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir," tegas Dharma Ginting.

Kapolres mengatakan, selain satu unit eksavator merk Sany SY 215 c warna kuning, pihaknya juga mengamankan 1 unit mesin diesel merk Matic 23 PK/HP, kemudian 1 unit mesin diesel merk Matic 20 PK/HP, 1 unit keong (pompa air), 1 gulung selang gabang warna merah, 1 gulung selang plastik (tembak), 3 lembar karpet, 1 buah cangkul, 1 batang pipa paralon, dan 2 batang selang spiral.

Sekitar tiga bulan yang lalu jajaran Polres Katingan juga mengamankan penambang emas tanpa izin berikut barsng bukti alat berat di wilayah Kecamatan Pulau Malan. (ABDUL GOFUR/B-5)