MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Barito Utara, Eveready Noor membeberkan unsur penilaian dalam lomba posyandu sesuai indikator berdasarkan Permendagri 54/2007 Tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Serta berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 411.3/1116/SJ tanggal 13 Juni 2010 tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu.

Kemudian katanya, penilaian Posyandu terbaik tingkat Provinsi Kalteng mengacu indikator penilaian evaluasi manajemen Posyandu, evaIuasi kegiatan penyuluhan Posyandu, evaluasi pelayanan gizi melalui pelayanan Posyandu serta sarana dan administrasi Posyandu.

“Untuk penilaian evaluasi admistratif meliputi instrumen penilaian dan data pendukung berupa buku profil Posyandu, Biodata Ketua Posyandu, SK Pokja Posyandu Desa, SK Pokjanal Kecamatan dan SK Pokjanal Tingkat Kabupaten, SK Pengurus Posyandu dan dokumen kegiatan serta toga," jelasnya, Minggu (26/8/2018).

Dia mengharapkan, Posyandu Anggrek Desa Rimba Sari nantinya dapat bersaing dan dapat meraih juara sehingga dapat mengharumkan nama Kabupaten Barito Utara di tingkat provinsi dalam bidang kesehatan masyarakat. (RAMADHANI/B-2)