BORNEONEWS, Muara Teweh - Sebanyak 8.774 jiwa di Kabupaten Barito Utara belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Barito Utara Ledianto mengatakan, jumlah penduduk Kabupaten Barito Utara 253.448 jiwa. Penduduk wajib KTP berjumlah 107.061.
Penduduk yang sudah memiliki KTP elektronik dan surat keterangan berjumlah 978.287 atau 92%. “Dari jumlah penduduk tersebut, penduduk yang belum melakukan perekaman berjumlah 8.774 jiwa atau 8 persen,” kata Ledianto, Minggu (26/8/2018).
Saat ini, Disdukcapil Barito Utara tengah melakukan program jemput bola perekaman ke sejumlah sekolah menengah dan desa-desa, serta kecamatan.
Hal ini ditujukan untuk menuntaskan target program yakni masyarakat Barito Utara seluruhnya memiliki identitas kependudukan. (RAMADHANI/B-2)








