BORNEONEWS, Sampit- Dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kebakaran lahan masuk ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim).
Dari dua SPDP itu, satu kasus ditangani oleh Polsek Jaya Karya, Samuda, dan satunya ditangani Polsek Ketapang. Namun untuk Polsek Ketapang belum ada tersangka.
Di Polsek Jaya Karya tersangka bernama Iyuh, warga RT 3, Kelurahan Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit. Penyidikan dimulai pada Senin (20/8/2018).
Kapolsek Jaya Karya Iptu Hamdan Samudro mengungkapkan, Iyuh dibidik dengan Pasal 187, Ayat 1, huruf 2e, KUHP.
Sementara itu, kasus yang ditangani Polsek Ketapang dalam SPDP yang ditandatangani oleh Kapolsek AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, penyidikan juga dimulai Senin (13/8/2018).
--page
"Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, KUHP dan atau Pasal 41, Ayat 1, Perda Kotim Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Kotim," demikian dikutif dari SPDP tersebut. (NACO/B-3)








