BORNEONEWS, Kasongan -Tim gabungan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari TNI, Polri, BPBD, Pemadam, danTagana melakukan patroli di sejumlah tempat di wilayah Kasongan dan sekitarnya, Senin (27/8/2018).
Patroli pencegahan karhutla yim gabungan ini sudah berlangsung sejak beberapa hari terakhir. Hari ini disela patroli petugas juga menyebar maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Menurut koordinator pencegahan karhutla wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Ipda Slamet Widodo dari Kesatuan Ditpolair Polda Kalteng yang di BKO-kan di Katingan, maklumat Kapolda Kalteng itu disebzr kepada masyarakat oleh pihaknyam yaitu berupa secarik kertas.
Dalam maklumat bernomor Mak/ 3 /III/2018, itu di antaranya berkaitan dengan sering terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kalteng, maka disampaikan kepada seluruh warga masyarakat, maklumat Kapolda Kalteng sebagai berikut.
Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kejahatan, karena dapat menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup antara lain flora dan fauna.
--page
Kemudian terganggunya kesehatan dan kegiatan masyarakat antara lain, pendudikan, transportasi dan perekonomian. Lainnya citra bangsa Indonesia di lingkungan internasional yang menganggap bangsa Indonesia sebagai bangsa pembakar lahan.
Kemudian ketentuan saksi pidana bagi pekaku pembakar hutan dan lahan. Dan terhadap lahan yang dibakar akan dikenakan status quo sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai keputusan hukum yang tetap.
"Harapan kami warga masyarakat bisa memahami dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan pada musim kemarau ini," harap Ipda Slamet Widodo.(ABDUL GOFUR).








