BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalteng berjanji akan menentukan status perusahaan yang terindikasi terlibat melakukan pembakaran lahan dua pekan lagi,
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditetapkan, apakah bisa tersangka atau tidak," kata Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rikwanto, Senin (27/8/2018).
"Kita tunggu prosesnya. Nanti secara detail akan disampaikan Krimsus," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Adex Yudiswan berjanji paling lambat dua Minggu ke depan, hasil kerja keras anggota akan disampaikan ke publik.
"Kita berjanji, mungkin paling lambat dua minggu lagi akan kita sampaikan," ucapnya. Adex belum bisa memberikan keterangan secara detail apa dan dimana saja perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran lahan itu.
--page
Yang jelas, kata dia, berinisial PT K dan H. Dua perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan. (BUDI YULIANTO/B-6)








