BORNEONEWS, Sampit - Sya alias AI (39) dapat diskon hukuman satu tahun penjara. Hakim menjatuhkam hukuman 4 tahun penjara atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain itu, yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.
Sidang lalu JPU Kejari Kotim, Arie Kesumawati menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara. Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima setelah ia dibidik dengan Pasal 338 KUHP.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap adik iparnya Gazali Rahman alias Ego, korban tewas setelah dibacok sebanyak 10 kali hingga korban tewas dengan 24 mata luka.
Warga Desa Kawan Batu RT 5, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan perbuatannya itu pada Minggu (18/3/2018) sekitar pukul 23.30 wib di kediamannya. Bermula saat korban datang menemui terdakwa ingin meminjam uang Rp50 ribu.
Namun oleh terdakwa diminta agar meminjam dengan kakak korban, Ika Kartika, yang tak lain istri terdakwa. Namun Ika bilang tidak ada dan menyuruh pinjam dengan suaminya.
--page
Korban marah mengambil pisau sambil membekap wajah korban. Bahkan ia sempat melontarkan perkataan jika Ika ingin mati biar ia yang akan melakukannya.
Melihat itu terdakwa marah mengambil mandau membacok korban hingga tewas. Setelah itu ia berupaya kabur lewat PT MSM 2 kemudian ke PT MAP. Selanjutnya lewat jalan air ia ke Desa Pagatan, Kabupaten Katingan. Di desa itu ia ditangkap polisi.
Setelah berpikir terdakwa menyatakan menerima atas vonis itu. Vonis itu atas pertimbangan yang meringankan terdakwa ia menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Selain itu antara dirinya dengan mertua atau ibu korban sudah ada kesepakatan untuk berdamai. "Jalani baik-baik jangan diulangi lagi," kata hakim kepada terdakwa. (NACO/B-5)








