BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalteng mencatat ada 530 hektar lahan yang terindikasi dibakar oleh dua perusahaan berinisial PT K dan H.
Jumlah luasan hektare ini jauh lebih besar dibanding dilakukan oleh perorangan yang hanya sekitar 86,44 hektare.
Bedanya, dalam hal perorangan, polisi sudah menetapkan 16 orang tersangka. Sedangkan untuk perusahaan, masih dalam proses oleh aparat kepolisian.
Namun, pihak Polda Kalteng sudah menunjukan sinyal akan ada tersangka dari pihak perusahaan. Sebab, dari dua kasus yang ditangani, satu masuk dalam proses penyidikan, satunya penyelidikan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditetapkan, apakah bisa tersangka atau tidak," kata Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rikwanto, Senin (27/8/2018).
--page
Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Adex Yudiswan berjanji dua minggu lagi akan menyampaikan ke publik terkait status dari perusahaan yang terindikasi membakar lahan tersebut. (BUDI YULIANTO/B-6)








