BORNEONEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H Nadalsyah mengatakan, animo Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan fungsional melalui penyesuaian ini cukup besar.
Namun tidak semua PNS yang ingin menduduki jabatan fungsional tersebut dapat dikabulkan karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sesuai Permenpan RB.
“Pengembangan karier PNS bukanlah sebuah proses yang mudah dan sederhana. Bagi kami selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) diperlukan banyak pertimbangan agar dapat memperoleh pejabat yang tepat untuk menduduki sebuah jabatan,” katanya, Senin (27/8/2018).
Hal ini, tegasnya penting dan perlu dilakukan, karena menyangkut proses pengambilan keputusan yang tepat agar dapat meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur PNS/ASN tersebut. Terdapat hunungan yang sangat signifikan antara monivasi kerja dan kirnerja seseorang.
Dikatakan Nadalsyah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing.
--page
Dengan pertimbangan bahwa dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat melalui penyesuaian / inpassing pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui penyesuaian/inpassing,” jelasnya. (RAMADHANI/B-6)








