MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Sepuluh pengendara kendaraan roda dua yang melintas di Jalan Sengaji Hulu, tepatnya di samping Polres Barito Utara kena tilang, Senin (27/8/2018).

Mereka tidak membawa kelengkapan berkendara baik surat menyurat maupun kelengkapan kendaraan. Untuk itu, pihak Satlantas Polres Barito Utara melayangkan tilang kepada para pengendara tersebut.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Lantas, AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya mengatakan, giat operasi rutin atau razia ini dilakukan agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas.

"Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya enam buah STNK dan dua buah SIM serta dua buah sepeda motor yang sama sekali tidak membawa kelengkapan saat berkendara,” terang Kasat Zulyanto.

Kasat juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati sebab Kabupaten Barut saat ini sedang dalam pembangunan atau perbaikan taman yang terdapat banyak material di beberapa ruas jalan.

--page

“Jadi kita meminta kepada para pengendara agar selalu fokus dalam berkendara dan jangan berputar balik di tempat yang tidak seharusnya. Selain itu, kita juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada kegiatan atau informasi terkait lalulintas seperti kecelakaan atau yang lainnya  agar bisa menghubungi no piket pelayanan kami yakni 081257761720,” tungkasnya. (RAMADHANI/B-2)