SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mengingatkan jajaran pemkab berkaitan dengan penyerapan anggaran. Sebab, apabila tidak maksimal, maka daerah terancam menerima sanksi dari pemerintah pusat. 

Dia mengatakan, rendahnya serapan anggaran itu memberikan ruang bagi pemerintah kabupaten untuk menyimpan dana itu di perbankan.

"Dampaknya, bisa mendapat sanksi berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU)," kata Handoyo, Senin (27/8/2018).

Hal itu mencerminkan lambatnya penyerapan anggaran pemerintah daerah dan rendahnya kualitas pengelolaan APBD. Dan tentunya hal tersebut, harus dihindari. Apalagi, kondisi keuangan daerah sangat minim dari sisi pendapatan yang digunakan untuk pembiayaan.

Selain terhadap anggaran itu, ia juga menekankan terhadap serapan Dana Alokasi Khusus (DAK). Mengingat salah satu pos anggaran yang sangat ditakuti untuk kegiatan DAK DR. 

--page

"Padahal itu tidak perlu terjadi jika proses penentuan dan penggunaan DAK dilakukan secara transparan. Proposal dan pertanggungjawaban penggunaan DAK harus memuat informasi mengenai hasil pemanfaatan," tandasnya.

Sejak lama, pemerintah pusat sudah memberikan dukungan agar serapan anggaran maksimal. Pemerintah pusat juga mengeluarkan surat edaran, yang isinya secara prinsip ada tiga.

Yakni, pelanggaran yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan, kedua hal yang bersifat kebijakan tidak bisa dipidanakan dan apabila BPK, BPKP, melakukan pemeriksaan kepada daerah, UU mengatur ada batas toleransi 60 hari. 

Apabila belum 60 hari, maka aparat penegak hukum tidak boleh masuk. Itu memberikan kesempatan, memberikan ruang kepada daerah untuk melakukan perbaikan. (NACO/B-11)