SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, M Saini Arif, tak menunjukkan batang hidungnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Senin (27/8/2018).

Padahal, rencananya penyidik akan memeriksa pria yang jadi terlapor dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktif tahun 2017 lalu.

"Masih kita tunggu namun belum datang," kata Ketua Tim Penyidik kasus itu, Lutvi Tri Cahyanto.

Tidak berapa lama, penyidik mendapatkan kiriman surat dari Saini yang menyatakan dirinya tidak bisa hadir dengan alasan ada acara keluarga.

Rencananya penyidik akan kembali memanggilnya. Saini sempat hadir dan diperiksa beberapa waktu lalu, namun pemeriksaan belum selesai.

--page

Saini diperiksa statusnya masih sebagai saksi. Dia dilaporkan Radiman, Ketua BPD desa setempat. Lantaran dianggap menerbitkan SPT fiktif dan menjual tanah sekitar 200 hektare kepada investor sawit.

Namun tuduhan itu dibantah Saini. Dia berdalih, hanya membuat register saja. Sementara jual beli tanah itu langsung dilakukan warga dengan pembeli melalui notaris. (NACO/B-11)