KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rencana pengangkatan dan mutasi pejabat eselon di Kabupaten Kapuas dilakukan sebagai tindak lanjut hasil temuan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Sinday mengatakan, Inspektorat Kalteng menemukan adanya ASN yang menempati satu jabatan di atas lima tahun.

"Dari temuan itu kita harus segera tindak lanjuti. Kalau tidak tentu bisa dianggap menghiraukan temuan," ucap Sinday kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/8/2018).

Dia juga menjelaskan, untuk proses mutasi atau rotasi harus mendapatkan izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ini butuh waktu panjang.

Selama ini beredar kabar adanya rencana pengangkatan dan mutasi pejabat eselon di Kabupaten Kapuas yang dilakukan sebelum Bupati Kapuas terpilih yakni Ben Brahim S Bahat dan wakilnya HM Nafiah Ibnor dilantik. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)