PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalteng, Daud Zakaria menyebut pikir-pikir soal putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhi vonis tiga bulan penjara terhadap terdakwa, Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinnor. 

Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Rojikinnor, seusai pembacaan putusan tersebut. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Alfon memberikan kesempatan kepada mereka untuk menanggapi putusan itu. 

"Kami pikir-pikir dulu. Nanti akan kita laporkan ke pimpinan, kita diskusikan soal putusan yang ditetapkan majelis hakim," kata Daud, Senin (27/8/2018) malam. 

Ia menuturkan, langkah pikir-pikir diambil karena paling tidak Rojikinnor bisa divonis empat bulan dari tuntutan JPU sebelumnya enam bulan. 

"Tuntutan enam bulan sudah sesuai fakta di persidangan. Yang diputuskan majelis hakim sesuai Pasal 12 e junto Pasal 12 a, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi."

--page

"Pasal itu sama dengan tuntutan kami. Persoalannya hukuman yang dijatuhkan itu setengahnya dari tuntutan kami. Makanya kami akan laporkan ke pimpinan," bebernya. 

Ia menyebut, memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan itu. Dateline waktu sepekan juga ditegaskan Alfon. 

Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada tanggapan, maka majelis hakim menganggap kuasa hukum maupun JPU menerima putusan tersebut. (BUDI YULIANTO/B-5)