PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Tiga bulan pascapenutupan tiga lokalisasi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Mei 2018, sejumlah mucikari dan pekerja seks komersial (PSK) mulai coba-coba lagi bermain bisnis haram ini.

Karena itulah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar kembali melakukan penertiban. Seperti yang dilakukan pada Senin (27/8/2018).

Saat itu, anggota Satpol PP Kobar menggerebek sebuah wisma yang baru saja dibangun di Kecamatan Arut Utara (Aruta) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kobar Majerum Purni, Selasa (28/8/2018), menuturkan kronologis pengerebekan tersebut.

"Awalnya kita mendapat info dari masyarakat bahwa di lokasi yang biasa disebut dengan Daerah Seribu atau Daerah Mangga, sekitar 11 km dari gerbang masuk Kelurahan Pangkut, saat ini beroperasi sebuah wisma yang menyediakan PSK dan minuman keras," cerita Majerum.

--page

Menindaklanjuti laporan itu, 11 anggota Satpol PP Kobar ditugaskan melakukan penyelidikan dan penindakan. Kegiatan itu juga dibantu anggota Polsek Aruta.

"Ternyata benar. Di wisma yang dimiliki oleh seorang mucikari bernama Joko, ditemukan tiga PSK yang sedang melayami tamu berkaraoke sambil menikmati minuman keras," sebut Majerum.

Tiga PSK itu bernama Masruroh asal Desa Tawangsari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Susanti asal Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan Indrawati asal Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Berdasarkan penyidikan yang kami lakukan, para PSK itu baru sekitar dua pekan lalu berada di Kabupaten Kobar. Sedangkan si mucikari yaitu Joko merupakan pemain lama dalam bisnis prostitusi ini. Ia tercatat sebagai salah satu pemilik wisma yang berada di eks Lokalisasi Simpang Kodok ," lanjut Majerum.

Selain mucikari dan PSK, dalam pengerebekan itu turut disita minuman keras yang terdiri dari 17 botol bir dan 8 botol anggur merah.

--page

"Saat ini mucikari dan PSK sudah diamankan dan menjalani penyidikan terkait aktivitas ilegal tersebut. Nantinya kasus ini akan kita lanjutkan sampai ke persidangan," ujar Majerum. (KRIDA/B-3)