BORNEONEWS, Sampit- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berencana menggeledah Kantor Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Selasa (28/8/2018).
Ada empat jaksa yang turut serta melakukan penggeledahan. Mereka yakni Kasi Datun Datman Kataren, Kasi Pidana Khusus Hendrianyah, Ketua Tim Penyidik Kasus Lutvi Tri Cahyanto, dan jaksa penyidik kasus Lilik Haryadi.
"Kami akan melakukan penggeledahan hari ini. Hanya satu tempat rencananya. Di kantor desa," kata Kasi Pidsus Hendriansyah.
Mereka berangkat menggunakan dua unit kendaraan roda empat. Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka mencari sejumlah alat bukti yang masih belum didapatkan.
"Ada beberapa dokumen yang kami cari untuk alat bukti tambahan dari alat bukti yang sudah ada," ucap Hendriansyah lagi.
--page
Kantor Desa Bagendang Tengah digeledah dalam proses kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktif. Di mana SPT itu terbit saat masa kepemimpinan Kepala Desa M Saini Arif yang menjadi terlapor dalam kasus ini.
Saini sudah pernah diperiksa sekali oleh penyidik, namun belum selesai. Saat dipanggil lagi Senin (27/8/2018), Saini mangkir dengan alasan ada urusan keluarga. (NACO/B-3)








