PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang kader dari partai Gerindra, Yustina Ismiati yang ikut meramaikan Pileg 2019 dan mencalon sebagai anggota DPD RI sempat mendapat sorotan.

Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim, bersama sejumlah komisioner KPU Kalimantan Tengah, memberikan penjelasan terkait pencalonan Istri Mantan Bupati Kobar, H Ujang Iskandar tersebut sebagai senator asal Kalateng.

"Memang kami menerima surat aduan tersebut, dan juga sudah melakukan klarifikasi dengan Hj Yustina Ismiati yang datang ke KPU juga memberikan surat pernyataan yang menyatakan, beliau bukan sebagai pengurus Partai Gerindra , ini juga akan kami klarifikasi lagi ke pengurus Gerindra Kalteng," ujarnya, Selasa (28/8/2018).

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstutusi (MK) yang tertuang dalam Pasal 182, Undang Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan tegas mengisyaratkan legislator yang akan bersaing di Pemilu berikutnya untuk mundur dari kedudukannya sebagai anggota legislatif.

Aturan ini menjadi dasar bagi politikus yang juga asal Partai Gerindra, Mariyan yang mempertanyakan status keanggotaan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Yustina Ismiati.

--page

Mariyani mengaku keberatan atas status Yustina yang masih aktif selaku legislator, padahal yang bersangkutan telah mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2019 mendatang. (GAZALI/m)