BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio enggan mengomentari perihal vonis tiga bulan yang dijatuhkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Rojikinnor Jamhuri Basni.
Seperti diketahui bahwa kemarin malam Rojikinnor menjalani sidang putusan dan mendapat vonis penjara selama 3 bulan dan denda Rp10 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Menurut data dari http://sipp.pn-palangkaraya.go.id/, majelis memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota. Karenanya, Rojikinnor tidak perlu menjalani hukuman badan dan hanya perlu menjalani tahanan kota.
Dimintai konfirmasi terkait informasi ini, Mofit tidak mau menjawab secara blak-blakan.
"Sehubungan dengan hal ini, silakan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) saja, yaitu Bapak Wali Kota saja langsung," kata Mofit kepada borneonews.co.id, Selasa (28/8/2018).
Rojikinnor terbukti memenuhi dakwaan keempat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 12e jo Pasal 12A UU No 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Terdakwa maupun JPU untuk menerima atau mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Palangka Raya. (TESTI PRISCILLA/m)








