KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pada 2018 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bersama DPRD telah menyelesaikan dan menetapkan lima Peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaran pemerintahan desa.

Penjabat Bupati Kapuas, Agus Pramono menyebut ke-5 Perda ini adalah Perda Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

Kemudian Perda Pengelolaan Keuangan Desa, Perda Pedoman Penyusunan organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Perda Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa serta Perda Pedoman Pembentukan Produk Dukum Desa.

"Kelima Perda ini tentunya sudah dinantikan pihak pemerintah desa sebagai dasar dan pedoman dalam melaksanakan roda pemerintahan," ungkap Agus, Selasa (28/8/2018).

Dia menuturkan keberadaan dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu dijaga dan diatur yang tentunya bisa tetap menjamin penyelenggaraan demokrasi dan otonomi desa yang seluas-luasnya.

"Ini sebagai penyempurnaan sistem organisasi dan manajemen pemerintahan desa dalam rangka mewujudkan ketatapemerintahan yang baik dengan memenuhi prinsip akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari KKN,” tuturnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)