BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp2 miliar untuk biaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Namun menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kobar, Petrus Rinda penggunaan dana Karhutla tidak asal menggunakan, namun harus mendapat persetujuan dari kementerian.
"Setiap mau menggunakan anggaran, kami harus konsultasi terlebih dulu. Jika kita menggunakan dianggap temuan. Itu yang harus dikonsultasikan sebelum menggunakan anggaran untuk kebutuhan penanganan Karhutla," jelasnya, Selasa (28/8/2018).
Dia mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan penanganan Karhutla. Di antaranya untuk membeli bahan bakar minyak (BBM), kebutuhan konsumsi, dan masih banyak lagi yang sifatnya untuk keperluan pemadaman Karhutla.
Sebenarnya dari Pemkab Kobar bisa menggunakan dana yang bersumber anggaran tidak terduga, namun penggunaannya masih dibahas dengan pimpinan daerah.
"Kami sudah rapat mengenai anggaran tidak terduga. Kebetulan sekarang ini kita membutuhkan dana untuk keperluan Karhutla. Kita ketahui tim Satgas Karhutla harus memadamkan api siang dan malam supaya kebakaran tidak meluas dan menyebabkan kabut asap," ujarnya. (ANDRE/B-6)








