SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Didi, satpam PT TASK III menjotos Agus Suriyanto karena merasa diancam oleh korban yang saat itu bersama rekannya menarik motor karyawan perusahaan.

"Saya tersinggung dengan perkataan korban yang mengncam. Spontanitas saya pukul," kata pria yang tinggal di Desa Rasau Tumbuh, Kecamatan Kota Besi itu, Selasa (28/8/2018).

Tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Selasa mengaku melakukan perbuatannya pada Selasa (17/7/2018) sekitar pukul 17.30 wib di Jalan Poros PT TASK III Desa Pemalian, Kecamatan Kota Besi.

Berawal saat tersangka dapat laporan dari Mandor Verifikasi Hendra kalau ada debt collector menarik motor karyawan.

Lalu tersangka menuju lokasi di situ ada Damai Kurniawan selaku Assisten Verifikasi menanyakan surat tugas debt collector itu.

--page

Setelah ditunjukan Damai kembali menanyakan apakah mereka masuk izin atau tidak dengan satpam. Debt collector mengaku tidak izin karena biasanya seperti itu.

Hingga ditegaskan kepada korban dan rekannya agar izin karena kejadian lalu sudab pernah terjadi ada keributan saat debt collector menarik motor karyawan. Hingga ada rekan korban yang mengajak ingin memukul tersangka.

Di situ terjadi cek cok mulut, saat korban mengucapkan nada ancaman tersangka langsung memukulnya hingga terjadi keributan.

Korban dan rekannya pergi dan melaporkan kejadian itu. Atas perbuatannta itu tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP. (NACO/B-6)