BORNEONEWS, Palangka Raya - ENW (31), pembuat status dengan nada ancaman akan meledakkan Polda Riau, terancam enam tahun penjara.
"Dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancamannya 6 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan, Selasa (28/8/2018).
Secara lengkap, bunyinya adalah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebagaimana diketahui, warga Jalan Cakra Buana, Palangka Raya itu diamankan oleh tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Senin (27/8/2018) sekitar pukul 17.15 WIB.
Sedangkan pembuatan status di facebook diposting sehari sebelumnya. Selain bernada ancaman meledakkan Polda Riau, juga memposting akan membunuh anggota kepolisian, Densus 88.
--page
Tidak hanya itu, ia juga melontarkan kata yang tidak sepatutnya ditulis terhadap kepala pemerintahan. (BUDI YULIANTO)








