BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kalangan legislator DPRD Kabupaten Barito Timur meminta agar pelanggar undang-undang (UU) untuk dilakukan tindak tegas, karena sudah melanggar hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
“Pelanggar undang-undang kita minta untuk ditindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini,” tegas Ketua DPRD Bartim, Broelalano, Rabu (29/8/2018).
Broelalano juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk berperan aktif menindak tegas para pelaku pelanggar undang-undang agar memberikan efek jera.
“Penindakan pelaku pelanggar undang-undang tidak hanya kepada perorangan atau kelompok, namun juga kepada Perusahaan besar swasta yang telah merugikan orang banyak,” timpalnya.
Kemudian untuk perusahaan besar swasta (PBS) bidang perkebunan dan pertambangan yang beroperasi di wilayah Bartim diduga banyak melakukan pelanggaran seperti melakukan penyerobotan lahan masyarakat dan tidak memiliki izin seperti AMDAL, lingkungan dan sampai izin eksploitasi hutan.
--page
“Para aparat penegak hukum yang berwenang harus jemput bola, untuk bisa menindak perusahaan yang diduga telah melanggar UU,” ucapnya.
Politisi PDIP ini juga menyebut PBS yang telah melanggar UU ialah perusahaan perkebunan sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL).
Dia menyesalkan atas tindakan perusahaan perkebunan sawit yang telah melakukan lean claaring di daerah Kecamatan Awang tanpa memiliki AMDAL dan izin lingkungan, namun pihak perusahaan nekat melakukan perambahan kebun karet untuk ditanami pohon sawit.
“Pihak manajemen KSL mengakui hal tersebut saat dilakukan RDPU dengan masyarakat Desa Tangkan. Nah itu kan perusahaan sudah melanggar UU, sudah seharusnya penegak hukum menindaklanjuti,” akunya.
PT KSL merupakan anak perusahaan dari PT Ciliandri angky Abadi (CAA) Group, yang melakukan lean cliring lahan milik perusahaan perkebunan karet PT BKI, yang beralih fungsi menjadi perkebunan karet.
PT KSL dalam melakukan perambahan perkebunan karet tersebut tidak memilki ijin, diakui pihak menegemen perusahaan PT KSL bahwa pihaknya untuk AMDAL dan izin lingkungan masih dalam proses di DLH. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)








