BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Timur telah menetapkan mantan Kepala Desa Ramania sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.
Kepala Kejari Bartim Roy Revolino melalui Kasi Intel Arief Zein mengatakan sanga kades berinisial SD sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya kita sudah tetapkan mantan kades Ramania dengan inesial SU sebagai tersangka,” ucapnya, Rabu (29/8/2018).
SU ditetapkan tersangka dikarenakan peyalahgunaan DD 2017. Dana DD digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“SU juga menyelewengan DD yang diperuntukan untuk pembangunan insfratruktur desa namun tidak dikerjakan, dan pelaporannya selalu sudah dikerjakan,” akunnya.
--page
“Kita sampai saat ini sudah memanggil para saksi lebih dari 20 orang, dan hanya satu ditetapkan tersangka,” pungkasnya.
SU saat ini sudah tidak menjabat sebagai kepala Desa sejak 2017, karena tersandung kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang berhasil di tangkap oleh Satresnaroba Polresta Tanjung, Kalsel. (EKO/B-6)








