TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Jajaran Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Ampah Kecamatan Dusun Tengah.

Pelaku bernama Yud (21) warga Batu Putih, Desa Netampin. Dia diamankan, Sabtu (25/08/2018).

Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Dusun Tengah lptu M.Syafuan Nor mengatakan pelaku mencuri motor pada Juli 2018.

Yud masih satu jaringan dengan pelaku lain yang sudah tertangkap sebelumnya. Selain pelaku, barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor merk Suzuki satria F nopol DA 4687 VD.

Yud melakukan aksinya menunggu kesempatan saat korbanya lengah. Korban waktu itu memarkirkan kendaraanya di teras rumah di Gang Keramat RT 22 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah kemudian masuk rumah dan tidur.

--page

Korban mengetahui kalau motor miliknya telah hilang setelah di bangunkan istrinya sekitar pukul 02:00 WIB.

"Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus sebelumnya. Hasilnya kami mendapatkan petunjuk ke arah pelaku Yudi yang kemudian kami lakukan penangkapan di jembatan Desa Rodok,” jelasnya.

Yud terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan saat ini polisi masih melakukan pengembangan karena diduga masih ada pelaku lain. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)