SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pelajar di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berusia 17 dan 16 bisa bernafas lega pasalnya mereka berdua yang tergabung di Geng SST tidak jadi diadili, setelah diversi berhasil ditingkat Kejaksaan Negeri setempat. 

Pihak korban Hugo Harsen didampingi orangtuanya dan tersangka anak didampingi orangtuanya sepakat berdamai. Korban mau berdamai namun dengan perjanjian mengganti biaya berobatnya.

"Diversi berhasil, anak diminta untuk mengganti biaya sebesar Rp3 juta. Tadi mereka sepakat," kata jaksa fasilitator Siska Purnama Sari, Rabu (29/8/2018)

Penganiayaan itu mereka lakukan pada Selasa (19/6/2018) sekitar pukul 16.30 wib di Jalan VIP Bandara H Asan Sampit, Kelurahan Baamang Hulu bersama ketua geng mereka Alu Muji alias Ali.

Kejadian itu berawal saat tersangka  Ali (proses sidang) bersama dua pelajar kelas X itu dan Adul (DPO) usai pesta miras jenis arak meminjam kamera dan berfoto di lokasi kejadian. 

--page

Datang Chandra ketua geng Cardak menghampiri mereka menyebutkan jangan mengganggunya sambil mengutarakan nada ancaman.

Karena merasa posisinya dekat dengan Chandra ia langsung tersinggung. Saat itu Chandra pergi ingin mengambil mandau, begitu juga mereka mengambil sajam dan pipa.

Saat itu Chandra tidak ada kembali, setelah ditanya Hugo dan rekannya yang ada di lokasi saat ditanya hanya diam. Tersangka Ali mengamuk memukul bahu dan punggumg korban IRQ membacok dengan parang AB memukul dengan batu.

Aksi itu mereka lakukan dalam pengaruh minuman keras. "Kami waktu itu lebih dari 10 botol habis minum arak lalu berkelahi waktu itu," tandas IRQ. (NACO/B-5)