BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) baru menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktik yang menyeret M Saini Arif sebagai tersangka dan resmi ditahan Rabu (29/8/2018).
Namun demikian penyidik menyebutkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Semua tergantung dari pengembangan hasil penyidikan jaksa.
"Terus kita kembangkan sampai kepada akar-akarnya. Sejauh ini baru satu tersangkanya," kata Ketua Tim Penyidik kasus itu Lutvi Tri Cahyanto didampingi Kasi Datun Datman Kataren dan Kasi Pidana Khusus Hendriansyah.
Dijelaskan Lutvi dalam kasus tersebut saksi yang sudah mereka periksa ada sekitar 10 orang. Pemeriksaa dilakukan sejak beberap hari lalu. Mulai dari warga masyarakat, perangkat desa, kecamatan hingga mantan Camat Yahya.
Di mana 100 SPT yang terbit diatas lahan sekitar 200 hektare itu diduga fiktif dan dijual dengan akta jual beli kepada pihak investor perkebunan kelapa sawit.
--page
Atas perbuatannya itu bakal caleg PKB itu dibidik dengan Pasal 9 dan atau Pasal 12 UU Tipikor. Saini ditahan untuk mempermudah proses penyidikan kasus itu.
Terpisah penasihat hukum tersangka, Burhansyah menyebutkan dalam pemeriksaan sebelum ditahan itu Saini ditanya soal penerbitan SPT itu.
"Semuanya tersangka jelaskan, mulai dari bagaimana prosesnya hingga terbit SPT itu," tandasnya. (NACO/B-5)








