SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - JU, alias UN, 35, mengaku nekat menyetubuhi ML (30), istri tetangganya  dengan dalih suka sama suka. Hal itu dikemukakan pria penyandang status terdakwa itu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (29/8/2018).

Korban datang ke warungnya saat istri terdakwa keluar. Pada kesempatan itu, korban digauli tepatnya pada Sabtu (28/4/2018) lalu di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

"Saat itu istri terdakwa keluar, korban datang, begitu kata terdakwa dalam keterangannya," kata Burhansyah, penasihat hukum terdakwa usai sidang tertutup.

Terdakwa mengungkapkan, sebelum persetubuhan itu dilakukan, korban dijanjikan akan dibayar sehingga mau diajak. 

Namun, lantaran tidak dibayar akhirnya korban berkicau. Hingga perbuatan terdakwa dilaporkan ke kepolisian.

--page

Pengakuan terdakwa berbeda dengan keterangan korban sidang lalu menyebutkan diperkosa ada adanya ancaman serta kekerasan dari terdakwa.(NACO/B-11)