BORNEONEWS, Palangka Raya – Santer terdengar banyak pihak yang jengkel dengan kepemimpinan Rojikinnor saat menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya.
Namun setelah itu, ia dipercaya pimpinan menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya. Seiring berjalannya waktu, Rojikinnor berhadapan dengan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga ia divonis tiga bulan penjara.
Apapun alasan pihak yang jengkel, inilah jawaban Rojikinoor.
“Saya pernah tertibkan video tron. Saya tebang reklame yang tidak punya izin, saya tagih orang-orang itu, ya tentu dia marah,” kata Rojikin, Selasa (28/8/2018).
“Kemudian, perumahan yang tidak membangun drainase saya blacklist. Tentu orang marah, murka kepada saya. Apalagi saya juga memangkas-mangkas anggaran waktu itu,” imbuhnya.
--page
Ia mengakui bahwa banyak orang yang tidak suka dengannya karena hal tersebut. “Ada yang lapor kemana-mana. Tapi saya tidak akan pernah berhenti berbuat baik demi Kota Palangka Raya. Tidak akan pernah berhenti,” tegas Rojikonnor.
Rojikonnor menambahkan, sampai saat ini dirinya masih memperhatikan kondisi Kota Palangka Raya.
“Ketika saya jalan-jalan dan melihat ada yang tidak baik, saya minta tertibkan. Kalau melihat PJU (penerangan jalan umum) mati, saya telepon (yang berkepentingan) untuk memperbaiki PJU,” ungkapnya.
Ia menyebut, semua itu dilakukan hanya karena rasa cintanya dengan Kota Palangka Raya. “Itu demi Kota Palangka Raya. Tidak ada untuk kepentingan pribadi saya,” pungkasnya. (BUDI YULIANTO/B-2)








