BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu meminta agar Pemkab Kotim melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.
Menurut Dadang, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 itu itu mengatur bagaimana rencana pembangunan pariwisata Kabupaten Kotim dari tahun 2016-2025.
"Terjabar jelas dalam Perda itu dan kami mendorong agar pemerintah daerah konsisten melaksanakannya," kata Dadang, Kamis (30/8/2018).
Pernyataan Dadang ini ia tegaskan setelah prestasi juara umum yang ditorehkan oleh pelaku kesenian di Kotim pada Parade Tari Nusantara baru-baru ini yang kurang dapat perhatian dari Pemkab Kotim.
Karena menurut Dadang, destinasi pariwisata itu tidak hanya semata-mata wisata alam maupun buatan saja. Namun banyak destinasi lainnya tidak terkecuali seni dan budaya.
--page
Dijelaskan Dadang destinasi seni dan budaya merupakan salah satu destinasi pendukung peningkatan kepariwisataan di daerah ini. Karena menurut dia yang mampu menarik wisatawan dari luar daerah itu melalui sektor itu.
Tiap daerah menurut Dadang tentu punya seni yang berbeda-beda inilah yang mampu di jual, namun semua itu akan mustahil dilakukan manakala para pelaku seni tidak didukung.
"Kembali pada pemerintah, jika memang serius menggalakan sektor wisata ayo kita sama-sama memberikan dukungan. Soal anggaran kami dari DPRD siap mendukung," pungkas politisi PAN tersebut. (NACO/B-5)








