BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktif yang menyeret mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, M Saini Arif menguak adanya rentetan tindakannya dari awal hingga ia harus menyandang status sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berawal sekitar bulan September 2017 ia mengajak para warga Bagendang Tengah dengan iming-iming imbalan uang untuk datang ke Sampit di kantor Notaris.
Bahwa ketika warga Bagendang Tengah seperti Syahdan, Syahminin dan Sapran datang ke kantor Notaris diminta untuk menandatangani kertas kosong yang ada materainya dan dipinjam KTP-nya untuk di fotokopi dan belakangan diketahui surat yang ditandatangani adalah SKT untuk bidang tanah di areal tanah Bagendang Tengah.
Para warga setelah menandatangani SPT dengan meminjamkan KTP kemudian diberi imbalan uang masing-masing sejumlah Rp1.000.000.
Bahwa SPT sejumlah 99 buah yang ditandatangani warga Bagendang Tengah tersebut adalah bukan Produk Kaur Pemerintahan Desa Bagendang Tengah, Wani Inas, dikarenakan bentuk fisik blangko sampul tidak identik dengan format SKT buatan Wani Inas dan Gambar Sket tidak menentukan titik Koordinat GPS untuk bidang tanah dalam SKT.
--page
Meskipun Kaur Pemerintahan Desa Bagendang Tengah tahu bukan produknya namun atas perintah Saini memerintahkan untuk memasukkan ke dalam buku agenda SKT Desa Bagendang Tengah.
"Di sini ada indikasi pemalsuan dokumen," kata Ketua Tim Penyidik kasus itu, Lutvi Tri Cahyanto, Kamis (30/8/2018).
Selanjutnya terhadap 99 SPT yang dimasukan ke buku agenda Bagendang Tengah tersebut tidak pernah dilakukan pengecekan fisik atas bidang tanah dan arsip SPT tidak pernah berada di Kantor Desa Bagendang Tengah melainkan dibawa oleh Kepala Desa Bagendang Tengah dan dibuat dengan memanipulasi SPT dengan cara meminjam KTP warga Bagendang Tengah dengan memberikan imbalan sejumlah uang merupakan upaya Kepala Desa untuk memenuhi kewajiban pelampiran atas hak tanah yang akan dijadikan perkebunan.
"Bahwa cara penerbitan dengan cara manipulatif dan menyuruh Kaur Pemerintahan memasukkannya ke dalam buku agenda tanah Desa Bagendang Tengah sehingga seolah-olah dokumen tanah tersebut adalah benar sehingga dapat bernilai sebagai atas hak yang digunakan untuk lampiran penerbitan Ijin Perkebunan," pungkasnya. (NACO/B-5)








