SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kenek bus PO Agung Mulia, TS jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (30/8/2018). Ia didakwa JPU Kejari Kotim Lilik Prasetyp Utomo melakukan pencabulan dengan memasukan jarinya ke kemaluan korban. Namum di hadapan hakim ia membantah atas dakwaan tersebut.

Ia mengaku hanya meletakkan tangannya saja ke paha korban yang masih berumur 11 tahun itu.

"Tidak ada katanya melakukan pencabulan, ia mengaku hanya meletakan tangannya saja di paha korban," ucap penasihat hukum terdakwa Merry Cristiana, usai sidang tertutup itu.

Dalam dakwaan jaksa itu terungkap, pria yang bermukim di simpang terminal Natai Suka, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat itu dilaporkan atas perbuatan yang ia lakukan pada Minggu (13/5/2018) sekitar pukul 03.00 wib.

Kejadian tersebut di dalam Bus PO. Agung Mulia tujuan Sampit-Palangka Raya. Pria lulusan SMP itu melakukan pencabulan saat korban tengah tertidur pulas di samping ibunya.

--page

Korban terbangun saat terdakwa melakukan pencabulan itu. Setelah selesai ia ia langsung meletakan tangannya ke paha korban. Saat singgah buang air kecil korban menceritakan apa yang ia alami dengan ibunya.

Karena perjalanan masih jauh korban dan ibunya hanya diam. Namun ibu korban menghubungi keluarganya sesampainya di Palangka Raya terdakwa langsung diamankan.

Meski membantah ia tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Selanjutnya sidang akan dilakukan pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (NACO/B-5)