SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktif di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, yang menyeret mantan kades Muhammad Saini Arif sebagai tersangka, terus dikembangkan penyidik Kejari Kotawaringin Timur.

Dalam perkembangannya, ada dugaan keterlibatan oknum di Kecamatan dalam kasus tersebut. Hal itu terungkap dari hasil penggeledahan di tiga lokasi beberapa waktu lalu.

"Dari tiga lokasi yang kita geledah di kantor kecamatan, kami ada mengamankan satu unit laptop inventaris kecamatan," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, Jumat (31/8/2018).

Dalam laptop ada file SPT tersebut, yang turut dijadikan sebagai barang bukti. Hal itu tentu menuai pertanyaan, padahal SPT penerbitannya melalui Pemerintah Desa Bagendang Tengah.

"Kenapa arsip itu ada di pihak kecamatan, ini yang tanda tanya kita dan masih kita telusuri. Apakah yang buat itu kecamatan atau seperti apa," kata Hendriansyah.

--page

Hendriansyah masih belum mau berandai-andai, dan akan memelajari hal tersebut. Sebab, bisa saja dalam kasus ini ada tindakan yang dilakukan secara berjamaah.

Saini merupakan mantan kepala desa Bagendang Tengah, yang dijadikan tersangka atas penerbitan 99 lembar SPT. Adapun lahan tersebut kini dijual kepada investor kelapa sawit dari Medan. (NACO/B-11)