BORNEONEWS, Sampit- Mantan penjabat (pj) kepala Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Ujang, yang juga sekretaris desa, dan bendahara Desa Tanjung Jorong, Ramses Gustika, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Jumat (31/8/2018).
Sebanyak empat orang saksi dari perangkat Desa Tanjung Jorong dihadirkan dalam sidang tersebut. Mereka yakni Transiskus Anton, Siswoyo, Tundun D Dau, dan Ibik.
"Dari keterangan para saksi, mereka tidak pernah dilibatkan oleh kedua terdakwa dalam pengelolaan dana desa," kata Jaksa dari Kejari Kotim, Lilik Haryadi.
Keuangan desa hanya dikelola kedua terdakwa sehingga mengakibatkan kerugian negara. Para saksi mengaku tidak mengetahui penggunaan dana tersebut.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa harus meringkuk di balik jeruji besi setelah keuangan desa pada 2015-2016 mengalami kerugian mencapai Rp874,8 juta. Dana itu tidak bisa mereka pertanggungjawabkan.
--page
Dalam kasus ini, mereka dibidik Pasal 2 dan Pasal 3, Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55, Ayat 1, KUHP. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (NACO/B-3)








