BORNEONEWS, Sampit- Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) mengagendakan pemanggilan terhadap investor kelapa sawit yang membeli tanah di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Pemanggilan terhadap investor tersebut dilakukan lantaran surat tanah yang digunakan saat proses jual beli diduga fiktif.
"Dalam waktu dekat kita akan panggil pihak yang beli tanah itu, kini tengah kita agendakan," kata Ketua Tim Penyidik Lutvi Tri Cahyanto mewakili Kajari Kotim Wahyudi, Jumat (31/8/2018).
Lutvi melanjutkan, selain memeriksa investor, pihaknya juga akan memeriksa saksi lain dalam kasus yang menyeret mantan kepala Desa Bagendang Tengah M Saini Arif. Termasuk yang berkaitan dengan aliran dana.
Kejaksaan masih berupaya mencari tahu kemungkinan ada pihak lain yang ikut menerima uang dari penjualan lahan tersebut. Saat ini Kejari terus mengembangkan kasus tersebut.
--page
Saini Arif dijadikan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktif saat menjabat sebagai kepala Desa Bagendang Tengah.
Saini Arif ditahan Rabu (29/8/2018) oleh penyidik Tipikor Kejari Kotim saat memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka. Saat ini, Saini Arif dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit. (NACO/B-3)








