PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan memberikan tanggapannya soal curhatan Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinnor, Jumat (31/8/2018). 

Salah satu curhatannya adalah berkaitan dengan dirinya pernah membantu membangun Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalteng pada 2015 dan 2016. 

Kala itu dia menjabat sebagai Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Kota Palangka Raya yang saat ini sudah berubah nama menjadi Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). 

Rojikinnor mengutarakan kesedihannya karena sempat 13 hari menghuni rutan tersebut dalam dugaan kasus korupsi. 

"Untuk hal tersebut (soal pembangunan Rutan Polda) kami tidak bisa jawab. Karena itu menyangkut masalah institusi," kata Hendra Rochmawan kepada wartawan. 

--page

"Yang kami sampaikan menanggapi keputusan hakim. Hakim sudah memutuskan bahwa dia divonis hukuman. Besar atau kecilnya itu tetap membuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah," ungkapnya. 

"Kita dan yang bersangkutan harus menghargai keputusan hakim," demikian Kabid Humas menerangkan.

Sebagaimana diketahui, Rojikinnor telah divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Senin (27/8/2018) malam. 

Rojikinnor menyebut, baginya vonis itu terlalu berat karena dirinya merasa tidak memakan uang sepersen pun. Termasuk menyebut tidak ada kerugian negara. Oleh sebab itu, ia memutuskan untuk pikir-pikir. (BUDI YULIANTO/B-6)